Baru-baru ini, pelaku Argiyan Arbirama sebagai tersangka pemerkosaan dan pembunuh terhadap wanita di Depok akhirnya terungkap setelah pemeriksaan. Proses tersebut berjalan lancar setelah Polda Metro Jaya turun langsung.
Sebelumnya pelaku pemerkosaan dan pembunuhan wanita di Depok yakni Argiyan Arbirama (20) ini memang sudah pernah melakukan pemerkosaan terhadap dua wanita. Namun, sayangnya pelaku masih cukup lihai melarikan diri.
Modus Pelaku Argiyan Arbirama dalam Melancarkan Aksinya
Hampir sama dengan beberapa kasus sebelumnya, bahwa pemerkosaan tersebut diawali dengan berkenalan melalui aplikasi chatting. Begitu juga dengan Argiyan Arbirama yang memanfaatkan aplikasi Line untuk melancarkan aksinya tersebut. Bahkan mengejutkannya lagi sang pelaku ini melakukan pemerkosaan terhadap korban lebih dari satu orang. Namun, pada aksi yang terakhir, sang pelaku tidak hanya memperkosa korban melainkan membunuh korban tersebut.
Sebelumnya, pelaku Argiyan Arbirama tersebut sempat dilaporkan oleh kedua korban pada tahun 2023. Namun, sayangnya korban masih bisa melarikan diri dari pantauan Polres Depok, meskipun dirinya sudah dimasukan ke dalam daftar DPO. Pada prosesnya, modus yang dilakukan oleh pelaku masih sama dengan kasus terbarunya, yakni berkenalan menggunakan aplikasi Line. Dari perkenalan tersebut, lalu korban diajak melakukan pertemuan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah menemukan fakta baru mengenai Argiyan Arbirama. Dirinya pernah dilaporkan oleh kedua korban atas kasus pemerkosaan. Jika kasus tersebut disatukan berarti sang pelaku sudah memperkosa 3 korban. Sementara untuk korban terbaru harus meregang nyawa setelah dibunuh oleh Argiyan. Aksi tersebut dilakukan di kontrakannya di Sukmajaya, kota Depok.
Sedangkan kejadian tersebut terjadi pada tanggal 18 Januari 2024. Bahkan dari aksinya tersebut, korban sampai hamil. Sedangkan korban lainnya saat diperkosa masih terbilang anak-anak yaitu NH (17) yang diperkosa pada Maret 2023. Korban lainnya dari Argiyan yakni seorang mahasiswa berinisial NH (22). Modus yang dilakukan juga sama persih yaitu menggunakan aplikasi chatting LINE sama seperti kedua korban lainnya, bermulai dari perkenalan.
Pelaku Argiyan Arbirama Sempat Berhasil Melarikan Diri
Setelah pelaku melarikan diri dari beberapa korban sebelumnya, barulah ia memulai aksinya kembali dengan memanfaatkan aplikasi chatting tersebut. Sedangkan untuk korban terakhirnya tersebut merupakan seorang KRA (20) yang berujung pada pembunuhan. Aksi tersebut diawali dengan mengajak korban ke kontrakannya yang terletak di Sukmajaya, Depok.
Sedangkan alasan dari tersangka yakni meminta korban untuk menemaninya mengambil pakaian, namun dari sanalah rencana itu dimulai. Pada saat ingin diperkosa, korban memang sempat melakukan perlawanan, namun tetap gagal sehingga pembunuhan tersebut akhirnya terjadi. Keterangan atas pengakuan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Rovan.
Sementara untuk proses pelaporan antara beberapa korban yakni NA dan remaja 18 tahun tersebut masih dalam penanganan lebih lanjur. Penyelidikan masing dilakukan, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya menyampaikan lewat jumpa pers. Dari kedua korban sebelumnya, pelaku Argiyan Arbirama ini memang sempat melarikan diri. Polres Metro Depok sempat menetapkan sebagai daftar pencarian orang.
Tersangka cukup licin karena sampat melarikan diri sampai luar daerah. Kaur Humas Polres Metro Depok Iptu Made Budi memberikan konfirmasi bahwa laporan atas pemerkosaan kedua korban sebelumnya dibuat pada 3 sampai 4 januari. Namun, pihak kepolisian masih kesulitan menangkap pelaku karena terus melarikan diri.
Pelaku Menyimpan Banyak Video Porno
Dari penyidikan yang dilakukan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait pendalaman motif tersangka Argiyan, ia menemukan banyak video porno. Video porno tersebut banyak tersimpan di dalam ponselnya. Setelah proses pemeriksaan yang dilakukan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu, ia menemukan adanya video tersebut. Dari pemeriksaan tersebut, ada hubungan dari ulah tersangka.
Ia mengatakan bahwa pelaku Argiyan Arbirama memang kerap menonton video porno . Namun, belum diketahui apakah ulahnya tersebut memang terpengaruh oleh video tersebut atau tidak. Sementara dari apa yang dilakuan oleh tersangka atas memperkosa dan melakukan pembunuhan terhadap mahasiswi KRA, ia mendapatkan pasal berlapis. Diharapkan hukuman tersebut cukup membuat tersangka merasa jera.
Sedangkan hukuman tersebut tepatnya, pelaku Argiyan Arbirama terjerat Pasal 285 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP da juga terjerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Tersangka terancam mendekam penjara hingga 15 tahun. Dengan ancaman 15 tahun untuk tersangka, ternyata pihak keluarga dari KRA tidak puas atas putusan hakim. Mereka meminta agar nyawa di balas dengan nyawa, sehingga menutut agar pelaku dapat dihukum mati.
Keluarga korban menganggap bahwa hukumannya tersebut belum cukup, lantaran si tersangka masih berusia 19 tahun. Keluarga korban mengatakan dirinya masih bisa hidup bebas setelah melewati hukumannya selama 15 tahun di penjara. Paman korban juga mengatakan bahwa pelaku seharusnya bisa dikenakan ancaman hukuman mati menurut pasal pembunuhan berencana. Dirinya juga mengatakan kepada media pada Senin 22 Januari 2024, terkait tuntutannya tersebut untuk pelaku Argiyan Arbirama.